Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah
Sopan Sopian
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemerintah pusat menerbitkan UU No 01/2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah daerah (HKPD), dengan tujuan untuk meningkatkan
pendapatan daerah.
Sementara pada UU tersebut dinilai ada
beberapa pajak yang memiliki potensi besar bagi daerah, diantaranya Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bahan Bakar. Selain itu ada beberapa pajak yang
rencananya akan dihapuskan, salah satunya Pajak KIR.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD
Kukar Sopan Sopian mengatakan, setuju dengan adanya UU tersebut, namun dengan
beberapa catatan, jangan menghilangkan pajak pajak yang sudah ada, bahkan sudah
kelihatan hasilnya.
"Meskipun ada pajak yang dihapuskan ya
mengurangi juga terhadap pendapatan daerah, namun untuk peningkatan pajak di
daerah perlu terobosan terobosan, sepeeri di Kukar ini telah diaktifkannya
plang parkir (E-Park). Sehingga pembayaran E-Park bisa langsung masuk ke
daerah," kata Sopan Sopian kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (13/1/2023).
Menurutnya, UU tersebut ada baiknya dan tidak
bagi daerah. Sementara keuntungan yang diterima daerah seperti sektor pajak
kendaraan bermotor (PKB). Sektor PKB sangat memiliki potensi besar, terhadap peningkatan
pendapatan daerah.
"Hal ini juga telah ditindaklanjuti
dengan Bappenda Kukar, dengan membuatkan Perda. Kita juga mendesak ke pemeritah
daerah, kalau sudah ada perda, harus ada turunannya juga yakni Perbub,"
sebutnya.
Nantinya di dalam perbub akan lebih
menguatkan, apa saja yang menjadi program kerja dari pemungatan pajak itu
sendiri. Tetap berorientasi terhadap peraturan pusat, namun daerah juga
memiliki pegangan dalam mengimplementasikannya.
"Hal ini menjadi tugas Bappenda, untuk
pemburu Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagaimana dalam memungut pajak,"
ungkapnya.
Dirinya berharap
kepada pemerintah pusat, jangan menekan daerah, kalau bisa memberikan
kewenangan khusus untuk daerah, yang berkaitan dengan pajak. Sehingga tidak
menghilangkan pendapatan yang ada.(riz)